Keanggotaan

            Anggota Kopegtel Insan Denpasar adalah karyawan tetap PT. Telkom Indonesia,Tbk berdinas di Denpasar yang menyatakan kesanggupan secara tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dan tidak menjadi anggota di salah satu Koperasi Telkom di lokasi lain.

Kewajiban Anggota
1. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota,
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi,
3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasI,
4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.

Hak Anggota
1. Memperoleh pelayanan dari Koperasi,
2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota,
3. Memiliki hak suara yang sama,
4. Mengajukan pendapat saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi,
5. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha,
6. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas.