Koperasi yang ada sekarang ini terbentuk berawal dari prakarsa beberapa pegawai Telkom saat itu antara lain I Gusti Bagus Djelantik Sogata, Ida Bagus Made Sika, Soemadji Kartamidjodjo Bc.TT., I Gusti Alit Ketut Dira, Ni Wayan Baderi, mendirikan Koperasi Kandapon. Atas kuasa rapat pembentukan pada tanggal 24 Untuk Mei 1968 menyatakan mendirikan perkumpulan Koperasi Pegawai Kantor Telepon dan telah mendapatkan Pengesahan Badan Hukum dengan Nomor : 699/BH/VIII tanggal 7 Januari 1969. Sesuai dengan perkembangan usaha, modal, dan tuntutan bagi pemenuhan kebutuhan anggota, maka pada tanggal 7 Maret 1989 melalu Rapat Anggota Khusus diputuskan untuk merubah Anggaran Dasar Koperasi dan mendapatkan pengesahan Badan Hukum yang baru yaitu dengan Nomor : 699b/BH/VIII. Empat tahun kemudian melalui Rapat Anggota Khusus Koperasi Pegawai Telepon Kandapon kembali merubah Anggaran Dasar pada tanggal 10 Agustus 1991 dan mendapatkan pengesahan Badan Hukum yang baru Nomor : 699c/BH/VIII. Pada tahun ini Koperasi Pegawai Kandatel dan Setra melebur kedalam Koperasi Pegawai Kandapon dengan membentuk nama baru yaitu Koperasi Pegawai Kandatel Denpasar disebabkan dua kantor tersebut sudah tidak beroperasi lagi atau bubar. Seluruh anggota termasuk modal investasi yang ada didalamnya dimasukan kedalam administrasi Koperasi Pegawai Kandatel Denpasar.
Beberapa tahun berselang sehubungan dengan proses liquidasi Kantor Wilayah Usaha Telekomunikasi VIII, Koperasi Pegawai Telekomunikasi Wilayah Usaha VIII dengan Badan Hukum Nomor : 926/BA/VIII tanggal 26 November 1986 bergabung kedalam Koperasi Pegawai Kandatel Denpasar. Adapun nomor badan usaha yang dipergunakan setelah penggabungan adalah Nomor : 699c/BH/VIII Tanggal 5 Mei 1993 dengan nama baru Koperasi Pegawai PT. Telekomunikasi (KOPEGTEL) Denpasar. Dengan demikian Koperasi Pegawai PT Telekomunikasi Denpasar adalah Amalgamasi dari beberapa koperasi TELKOM, yaitu Koperasi Kandapon, Kandatex, Setra dan Witel VIII.
Sehubungan dengan diterapkannya Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi yang diantaranya memerlukan koperasi sebagai badan usaha yang bebas mengembangkan usahanya, tidak sekedar untuk kepentingan sosial, dikenakan pajak, pemisahan usaha simpan pinjam dalam neraca tersendiri, maka dalam rangka penyesuaian pada tanggal 31 Maret 1996 Kopegtel Denpasar mengajukan perubahan anggaran dasar ke Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Provinsi Bali, dan mendapat pengesahan pada bulan Nopember, tepatnya tanggal 22 Nopember 1996 melalui Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia, Koperasi Pegawai Telekomunikasi (KOPEGTEL) Denpasar mendapatkan Badan Hukum yang baru dengan nomor : 481/BH/PAD/KWK.22/XI/1996. Terakhir pada tahun 2007 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa setiap Akte Badan Usaha harus didaftarkan melalui Notaris tidak terkecuali koperasi, maka dalam rangka legalitas, Kopegtel Insan Denpasar pun mengajukan permohonan perubahan Akte Anggaran Dasar Koperasi ke Kantor Notaris Inti Sariwati, SH dan mendapatkan Nomor Akte Perubahan Anggaran Dasar: 11 tanggal 26 Maret 2007 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil RI Nomor 86/BH/PAD/DISKOP.PKM/IV/2007 tanggal 25 April 2007 yang berlaku sampai sekarang.
Sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan Kopegtel Insan Denpasar tahun buku 2011 yang telah mengesahkan pembentukan PT. Bali Insan Perkasa (BISEKA) secara mandiri serta mengesahkan Kopegtel hanya bergerak dalam usaha Simpan Pinjam yang dikelola dengan sistem perbankan maka sejak tahun 2012 Kopegtel Insan Denpasar hanya mengelola Simpan Pinjam.